-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang Wanita

Post a Comment

Studi ini adalah studi tokoh. Yang dikaji adalah pemikiran Muhammad Quraish Shihab, seorang mufassir Indonesia kontemporer. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui penafsiran Quraish tentang ayat-ayat wanita di satu sisi dan pemikiran Quraish tentang kedudukan dan fikih wanita di sisi lain. Di samping metode dan pendekatan apa yang digunakan Quraish dalam melakukan penafsiran ulang (reinterpretasi) atas teks tentang kajian ini.

Dengan menggunakan metode analisis komparatif dan pendekatan pemikiran, ditemukan dalam pandangan Quraish bahwa wanita setara dengan lelaki. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik dalam hal sosial-politik maupun ekonomi. Keduanya berbeda secara biologis, tetapi dari sisi penciptaannya keduanya berasal dari unsur yang sama. Perbedaan antara keduanya meniscayakan perbedaan dalam hal fungsi dan peran.

Adapun pemikiran Quraish tentang isu-isu fikih wanita, mencerminkan dua corak: tradisional dan rasional. Corak pertama terlihat pada pandangannya tentang pembagian warisan 2:1, iddah serta ihdad. Meskipun pemahamannya bersifat tesktualis, namun pemahaman itu didasarkan pada upaya penemuan hukum secara filosofis (hikmah al-tasyri'); bukan sebab penetapan hukum ('illah al-hukm). Dalam hal yang disebut pertama, ia memetakan secara metodologis dua kategori: ma'qul al-ma'na dan ghayr ma'qul al-ma'na. Dalam pandangannya subyek tersebut berada di luar wilayah kemampuan nalar (ghayr ma'qul al-ma'na). Sementara yang disebut terakhir, lebih didasarkan pada pertimbangan etika. Karena itu, bentuk fikih semacam ini dapat dikategorikan sebagai fikih etik-moral.

Sementara corak kedua terlihat pada pandangannya tentang kebolehan wanita menjadi pemimpin publik. Jika kelompok Islam tradisonal memahami ayat tentang subyek ini secara tekstual, Quraish memahaminya secara kontekstual. Pendekatan yang ia gunakan dalam persoalan ini adalah pendekatan sosiologis (asbab al-nuzul). Baginya pernyataan ayat tersebut merupakan pernyataan sosiologis; dan bukan pernyataan yuridis.

Selain itu, Quraish juga menggunakan pendekatan atau penalaran alegoris, terutama dalam memaknai hadis tentang penciptaan wanita dari tulang rusuk pria. Sedangkan dalam memahami ayat, ia gunakan pendekatan tematik (mawdhu'i) dan metode analitik (tahlili). Hal ini nampak ketika ia memahami ayat tentang kebolehan poligami bersyarat.

Sementara dilihat dari sisi karakteristik, pemikiran Quraish bersifat moderat. Pendapatnya tentang kebolehan poligami, tetapi dengan beberapa syarat dan kondisi tertentu, adalah contoh dari sikap moderasinya. Pendapat ini adalah jalan tengah dari dua pendapat antara yang membolehkan secara mutlak dan yang melarangnya.

Related Posts

Post a Comment