Abstrack
Inti dari penelitian ini ialah: pertama pengertian hak asasi perempuan, yaitu kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan bentuk-bentuk hak asasi perempuan dalam hukum Islam. Kedua hak asasi perempuan dan batasan-batasannya yang menyangkut seputar kesetaraan gender laki-laki dan perempuan, tanggug jawab perempuan dalam hukum Islam, disparitas perlindungan hak asasi perempuan antara idealisme dan realitas. ketiga analisis perlindungan hak asasi perempuan baik dalam hukum Islam itu sendiri maupun perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil penelitian tersebut di dapatkan bahwa Islam sangat menjamin kebebasan dan perlidungan hak asasi perempuan dalam dunia domestik akan tetapi tidak semua kiprah perempuan dalam dunia publik dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum Islam, karena masih banyak penafsiran yang samar menurut ulama dalam hal kebebasan perempuan dalam dunia publik.
bersmbung...
Post a Comment
Post a Comment