-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran yang Masih dapat Ditukarkan oleh Masyarakat

Post a Comment
Menjelang Natal dan Akhir Tahun 2020 Bank Indonesia membuka kembali penukaran 6 pecahan uang kertas Rupiah Emisi 1968, 1975 dan 1977 yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran 02 April 1988 dan setelah batas waktu tanggal 28 Desember 2020 tidak akan berlaku lagi.
Berikutnya setelah Tahun 2020, penukaran ini dilakukan bertahap yakni tahun 2025, 2028 dan 2029.
Tempat Penukaran: 
  • KPBI : Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta)
  • KPw BI DN : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri
Berikut uang pecahan yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat di Tahun 2020.
Rp 500/TE 1968 - Sudirman​
Rp 100/TE 1968 - Sudirman
Rp 5.000/TE 1975
Rp 1.000/TE 1975
Rp 500/TE 1977
Rp 100/TE 1977

Selanjutnya 4 pecahan uang kertas Rupiah Emisi 1979, 1980 dan 1982 yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran 01 Mei 1992 dan setelah batas waktu tanggal 30 April 2025 tidak akan berlaku lagi.

Rp 10.000/TE 1979
Rp 5.000/TE 1980
Rp 1.000/TE 1980
Rp 500/TE 1982
Selanjutnya 5 pecahan uang kertas Rupiah Emisi 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran 25 September 1995 dan setelah batas waktu tanggal 24 September 2028 tidak akan berlaku lagi.
Rp 100/TE 1984
Rp 10.000/TE 1985
Rp 5.000/TE 1986
Rp 1.000/TE 1987
Rp 500/TE 1988​

Dan terakhir 4 pecahan uang kertas Rupiah Emisi 1964 dan 4 pecahan uang kertas Logam Emisi 1964 yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran 15 Nopember 1996 dan setelah batas waktu tanggal 14 Nopember 2029 tidak akan berlaku lagi.

Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Rp 2/TE 1970
Rp 10/TE 1971
Rp 10/TE 1974
Rp 10/TE 1979


Untuk lebih jelasnya lihat sumber di website Bank Indonesia

Catatan
dilarang menyalahgunakan gambar spesimen uang pecahan ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 ayat 1



Related Posts

Post a Comment