Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang.
Ad Unit (Iklan) BIG
Segala puji bagi Allah seru sekalian alam. Yang telah
memberi kita nikmat Iman dan Islam,Serta nikmat sehat Salawat dan Salam kita
sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, kepada Keluarganya serta para Sahabat nya.
MUQADDIMAH
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu
lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya
(ikuti aku). (H.R Ahmad).
Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw.
telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka
ia tertolak (tidak diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang
mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari padanya, maka ia
tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu
urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak. (HR.Ahmad. Bukhary
dan Abu Dawud).
Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas
dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan
dien/syari'at terutama dalam masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan
petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau
dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik. Diantara cara
syaithan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan
Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal
perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan
berbahaya.
Sabda Rasul saw. : "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra,
katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia pada
waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan telah berputus
asa (dalam berusaha) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila
(bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap
remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku
telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian
tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya."
(HR. Hakim).
Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw.
mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap provokasi setan untuk beramal
dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh.
"Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah,
pasti saat itu diangkat (dihilangkan) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh
kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah "(HR.Ahmad).
Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya,
maka pada saat yang sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan
yang nampak dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan
original telah tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan
dikuasai musuh. Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan
Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah
Shaum Ramadhan sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu
bagian dari rukun Islam.
Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan hal
diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan
ibadah Shaum ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai
dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.
Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini
diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan amaliah shaum Ramadhan, zakat
fithrah, dan Shalat 'Ied berdasarkan Nash-nash yang Shariih (jelas). Dalil -
dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal
dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang
tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya
bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah
sebagai Amal Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti. Amien.
I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT SHAUM RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu
sekalian shaum, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
sekalian bertaqwa "(QS Al-Baqarah: 183).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan
Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil), karena itu
barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini), maka hendaklah ia
shaum... " (Al-Baqarah : 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan
di atas lima perkara : Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan
sesungguhnya Muhammad ituadalah utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan
Zakat Shaum di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. (HR.Bukhari Muslim).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. :
bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai
Rasulullah beritakan kepadaku shaum yang diwajibkan oleh Allah atas diriku.
Beliau bersabda : Shaum Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah shaum
lain yang diwajibkan atas diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila
engkau shaum Sunnah. ".
KESIMPULAN :
Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :
1. Shaum Ramadhan hukumnya Fardu ?Ain (dalil 1, 2, 3 dan 4).
2. Shaum Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk
menyempurnakan ketaqwaan (dalil no1).
II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL
DIDALAMNYA
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah
datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk shaum,
dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan
dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu
bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya (tidak beramal baik didalamnya),
sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di
bulan ini). (HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada
di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat
Nabi saw. ketika Utbah melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. ia
berkata: maka ia menerangkan tentang shaum Ramadhan ia berkata : Saya telah
mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan
ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini
Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat
yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan
bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan
berhentilah (dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir
bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai)
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya
Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat
Jum'at berikutnya, Shaum Ramadhan sampai Shaum Ramadhan berikutnya, adalah
menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa
besar dijauhi." (H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Shaum dan Qur'an itu memintakan syafa?at
seseorang hamba di hari Kiamat nanti. Shaum berkata : Wahai Rabbku,aku telah
mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka
berilah aku hak untuk memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an :
Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari (karena membacaku),
maka berilah aku hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak
untuk memmintakan syafaat." (H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu
yang disebut " Rayyaan". Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang
yang shaum? (untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara
mereka sudah memasuki pintu itu, maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary
Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa shaum Ramadhan
karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang
sekarang (HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN :
Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan
Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka
ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal
didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam
LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru
menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat
agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah
Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syfaa't.
c. Khusus bagi yang shaum disediakan pintu khusus yang
bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. (dalil 3, 4, 5 dan 6).
III. CARA MENETAPKAN
AWAL DAN AKHIR BULAN
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata :
Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu
kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal.
Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." (H.R Abu
Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan
berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan) dengan melihat ru'yah. Apabila awan
menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari.
"(HR. Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
1. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat
ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (dapat
dipercaya).
2. Jika bulan sabit (Hilal) tidak terlihat karena tertutup
awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari.
(dalil 1 dan 2).
3. Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu
negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala
Minhaajinnabiy sudah tegak (dalil 2).
4. Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan
meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam
mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. (ini hanya pendapat
sebagian ulama).
IV. RUKUN SHAUM
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu
sampai malam...(AL-Baqarah : 187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ;
artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku
mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas benang
itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi
tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya ceritakan
hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam
dan terangnya siang (fajar). " (H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka
disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan
untukNya " (Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal
itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang
diniatkan." (H.R Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah
bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (shaum Ramadhan) sejak
malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada
kita bahawa rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a. Berniat sejak malam hari (dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di siang
hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib), (dalil 1 dan 2).
V. YANG DIWAJIBKAN
SHAUM RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu
sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " (Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata :
Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena (kewajiban syar'i/
taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang
tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa."
(H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang
diwajibkan shaum Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun
wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
VI. YANG DILARANG
SHAUM
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat
kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan
mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "(H.R Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa
wanita yang sedang haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu
melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag
ditinggalkannya selama dalam haidh.
VII. YANG DIBERI
KELONGGARAN UNTUK TIDAK SHAUM RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan
Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian
manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan
(menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari
antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka
hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir
maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu)
Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu
menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan
Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan
supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah :185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA
turunkan ayat (dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain (AL-Baqarah : 185), maka
ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi
rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup
memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu
shaum. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai
Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah
saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah
Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya
" (H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan
shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat
dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini
merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang
berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda:
Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan
kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami
shaum ." (H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan.
Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum
tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka
berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu
adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal
ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum
sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum.
Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat
, tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan
(shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia
melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum.
Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka
beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka. "(HR.Tirmidzy)
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita
yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh
tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin "
(Riwayat Abu Dawud). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa
sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya (tentang shaum Ramadhan), sedang ia
dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari
seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu
Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan
dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika shaum
Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka (tidak shaum)dan harus memberi
makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum"
(HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid
IV hal 19).
KESIMPULAN:
Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk
tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian (Musafir). Musafir yang merasa kuat
boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih
baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk
tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi
makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu
mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan
anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin
mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
(dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG
MEMBATALKAN SHAUM
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam (fajar), kemudian sempurnakanlah shaum itu
sampai malam..." (Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw.
telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum,
kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu
karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum "
(Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah
bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang
shaum - maka tidak wajib qadha (shaumnya tetap sah), sedang barang siapa yang
berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya
batal). (H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy)
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami
berhaidh (datang bulan) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan
diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat.
(H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda
Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum (Ramadhan) sejak malam,
maka tidak ada shaum baginya. (H.R : Abu Daud) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua
amal itu harus dengan niat ......... (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata :
Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah
saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam
keadaan shaum (Ramadhan), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang
budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda :
Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak.
Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam
puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika
kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang
kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan
shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih
miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya
(Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu
tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi
makan keluargamu. (H.R : Al-Bukhary dasn Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada
kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan shaum (Ramadhan) ialah sbb :
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan
dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum. (dalil : 2)
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak
disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. (dalil : 3)
c. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5
dan 6)
d. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan,
ini disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan
seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila
tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.(dalil : 7)
e. Datang bulan di siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk
Maghrib).(dalil : 4)
IX. HAL-HAL YANG
BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH SHAUM.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam
keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum,
kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari
sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah
saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau
dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. (H.R :Ahmad, Malik dan
Abu Daud)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi
saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. (H.R : Al-Bukhary) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium
(istrinya) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu
dengan istrinya (tidak sampai bersetubuh) sedang beliau dalam keadaan shaum,
akan tetbeliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. (H.R :
Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa
sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu
berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam
keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r
pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. (H.R :
Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi
saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq (menghisap air ke hidung) keraskan
kecuali kamu dalam keadaan shaum. (H.R : Ashhabus Sunan)
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum
mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya (Ahmad dan Al-Bukhary).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita
bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus
ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil :
1)
c. Berbekam pada siang hari. (dalil : 3)
d. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai
bersetubuh di siang hari.(dalil 4 dan 5)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung)terutama bila
akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. (dalil : 6)
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
ADAB-ADAB SHAUM
RAMADHAN.
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda
Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi
dari arah sini, sedang matahari sudah terbenam, maka orang yang shaum boleh
berbuka. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa?ad : Sesungguhnya Nabi saw
telah bersabda : Manusia (ummat Islam) masih dalam keadaan baik selama
mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw
berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah) sebelum shalat, kalau tidak
ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa
teguk. (H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem)
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya
Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu shaum hendaklah
berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya
air itu bersih. (H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai
berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua
urat-urat dan pahala tetap ada Insya Allah.(H.R: Ad-Daaruquthni dan Abu Daud
hadits hasan)
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan
sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu
(yang sudah terhidang). (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya
makan sahur itu berkah. (H.R : Al-Bukhary)
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi
saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan
yang penuh berkah. (H.R : An-Nasa'i)
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami
bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat
(Shubuh). saya berkata : Berapa saat jarak antara keduanya (antara waktu sahur
dan waktu Shubuh)?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah
para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan
melambatkan makan sahur.(H.R : Al-Baihaqi)
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang
diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah
diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya (makan/minum sahur) daripadanya.
(H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem)
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat
telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau
bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r. menjawab :
ya, lalu ia meminumnya. (H.R Ibnu Jarir)
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Adalah
Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada
bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap
malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan
benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan(cepat berbuat
kebaikan) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary)
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata : Adalah
Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam) di bulan Ramadhan tanpa
memerintahkan secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat
malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka
diampuni baginya dosanya yang telah lalu. (H.R : Jama'ah)
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw.
apabila memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan) beliau benar-benar
menghidupkan malam (untuk beribadah) dan membangunkan istrinya (agar beribadah)
dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya). (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw.
bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir (di bulan Ramadhan)
tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. (H.R : Muslim)
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman,
sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya
Rasulullah saw di bulan Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak
pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di
bulan lainnya, caranya : Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan
panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan
panjangnya, kemudian shalat tiga raka?at. (H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya)
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah
Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua
raka'at yang ringan, kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir.
(H.R : Muslim)
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang
laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat
malam ? Maka Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at.
Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. (H.R
: Jama'ah)
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw
shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau
(bermakmum di belakang), lalu beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat
bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau
yang keempat mereka berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami
mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian
perbuat, tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar kepada kalian (untuk
mengimami shalat) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas
kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah
saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la)dan (Qul ya ayyuhal
kafirun) dan (Qulhu wallahu ahad). (H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu
Majah)
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata :
Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam
qunut witir : (artinya) Ya Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang
telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang
yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang
yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan,
peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya
Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa
tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa
saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi
Engkau. (H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : Barang
siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang
telah lalu. (H.R : Jama'ah)
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah
saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh
malam terakhir. (H.R : Muslim)
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan
dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh
tujuh, maka Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu,
(ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia (lailatul qadar) pada
malam-malam ganjil. (H.R : Muslim)
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata
kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya
mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau
bersabda : Bacalah (artinya) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun,
Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad)
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah
Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan
Ramadhan sampai beliau diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla. (H.R : Al-Bukhary
dan Muslim)
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah
Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian
memasuki tempat i'tikafnya.......... (H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi)
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah
Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku,
maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena
untuk memenuhi hajat manusia (buang air, mandi dll...) (H.R : Al-Bukhary dan
Muslim)
30. Allah ta'ala berfirman : (artinya) Janganlah kalian
mencampuri mereka(istri-istri kalian) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam
masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di
dekati..(Al-Baqarah:187)
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali
shaum, ia adalah untukku dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan
sesungguhnya shaum itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu shaum
janganlah berbuat keji , jangan berteriak-teriak (pertengkaran), apabila
seorang memakinya sedang ia shaum maka hendaklah ia katakan : "
sesungguhnya saya sedang shaum" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya
sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang shaum itu lebih wangi disisi Allah
pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang shaum ada dua
kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia
berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena shaumnya. (H.R : Al-Bukhary dan
Muslim)
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya
Nabi saw. telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan
bohong dan amalan kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat (untuk menerima)
dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. (H.R: Jama'ah Kecuali Muslim)
Maksudnya Allah tidak merasa perlu memberi pahala shaumnya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang
wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk
melakukan haji bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang
satu dipakai oleh ayahnya si fulan (suaminya) untuk berhaji bersama anaknya
sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabipun bersabda
lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji
bersamaku. (H.R : Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan
kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya (bulan Ramadhan) setingkat dengan
haji. (H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran
kepada kita bahwa dalam mengamalkan shaum Ramadhan kita perlu melaksanakan
adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. (dalil : 6)
Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib
dengan makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru
melaksanakan shalat. (dalil : 2,3 dan 4)
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus
dimakan, jangan shalat dahulu. (dalil : 6)
c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah
hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud
insya Allah. (dalil : 5)
2. Makan sahur. (dalil : 7 dan 8) Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9
dan 10)
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar
adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan
di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. (dalil 11 dan 12) * Imsak
tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun
tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak
bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an (dalil : 13)
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan
berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam
terakhir(20 hb. sampai akhir Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16) Cara shalat
Tarawih adalah :
a. Dengan berjama'ah. (dalil : 19)
b. Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua
raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua
kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. (dalil : 17)
c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. (dalil : 18)
d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika.
Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad.
(dalil : 21)
e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. (dalil 22)
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam
terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul
qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah
pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. (dalil : 25 dan 26)
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil :
27) 7. Cara i'tikaf :
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di
masjid. (dalil 28)
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan
yang mendesak. (dalil : 29)
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. (dalil : 30) 7.
Mengerjakan umrah. (dalil : 33 dan 34) 8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji
dan menjauhi pertengkaran. (dalil : 31 dan 32)
PANDUAN MENGELUARKAN
ZAKAT FITRAH
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah
telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau
satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita,
anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu
Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari
kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan
agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R
: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah
saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari
perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin.
Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di
terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti
shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu
Majah dan Daaruquthni)
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu
Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong)
lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang
menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di
keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R :
Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah
sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang
dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan
mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah
Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia
penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat
fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin
Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya
zakat fithrah di kumpulkan(amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya
fitri. (H.R : Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita
bahwa :
1. Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat
fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya
baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. (dalil : 1,2 dan 5)
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang
mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. (dalil : 4)
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin
dari kalangan kaum muslimin. (dalil : 3) 4. Zakat fithrah dikeluarkan dari
makanan pokok (di negeri kita adalah beras) sebanyak lebih kurang 3,1
literuntuk seorang. (dalil : 1 dan 2)
5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :
a. Bila diserahkan langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu
penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah
shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. (dalil : 2 dan 3) b. Bila diserahkan
kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah),
boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. (dalil
: 6 dan 7)
6. Zakat fithrah disyari'atkan untuk membersihkan
pelaksanaan shaum Ramadhan dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu
shaum. (dalil : 3)
PANDUAN SHALAT
'IEDUL FITHRI DAN 'IEDUL ADHHA
1. Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi saw.
pada hari raya 'iedul fitri dan 'iedul adhha keluar ke mushalla (padang untuk
shalat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah
selesai beliau berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk
tertib pada shof mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah)
apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang
telah beliau putuskan,beliau perintahkan setelah selesai beliu pergi. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
2. Telah berkata Jaabir ra: Saya menyaksikan shalat 'ied
bersama Nabi saw. beliau memulai shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa
iqamah, setelah selesai beliau berdiri bertekan atas Bilal, lalu memerintahkan
manusia supaya bertaqwa kepada Allah, mendorong mereka untuk taat, menasihati
manusia dan memperingakan mereka, setelah selesai beliau turun mendatangai shaf
wanita dan selanjutnya beliau memperingatkan mereka. (H.R : Muslim)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Umar
mendapati pakaian tebal dari sutera yang dijual, lalu beliau mengambilnya dan
membawa kepada Rasulullah saw. lalu berkata : Yaa Rasulullah belilah pakaian
ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan untuk menerima utusan. Maka
beliaupun menjawab : Sesungguhnya pakaian ini adalah bagian orang-orang yang
tidak punya bagian di akherat (yakni orang kafir). (H.R Bukhary dan Muslim)
4. Diriwayatkan dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata :
Rasulullah saw. memerintahkan kami keluar pada 'iedul fitri dan 'iedul adhha
semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haidh, wanita-wanita yang tinggal dalam
kamarnya. Adapun wanita yang sedang haidh mengasingkan diri dari mushalla
(tempat shalat 'ied), mereka meyaksikan kebaikan dan mendengarkan da'wah kaum
muslimin (mendengarkan khutbah). Saya berkata : Yaa Rasulullah bagaimana dengan
kami yang tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya
meminjamkan kepadanya dari jilbabnya. (H.R : Jama'ah)
5. Diriwayatkan dariAnas bin Malik ra. ia berkata : Adalah
Nabi saw. tidak berangkat menuju mushalla kecuali beliau memakan beberapa biji
kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah bilangan ganjil.(H.R : Al-Bukhary dan
Muslim)
6. Diriwayatkan dari Buraidah ra. ia berkata : Adalah Nabi
saw keluar untuk shalat 'iedul fitri sehingga makan terlebih dahulu dan tidak
makan pada shalat 'iedul adhha sehingga beliau kembali dari shalat 'ied. (H.R :
Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Ahmad)
7. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Bahwasanya
Nabi saw. keluar untuk shalat 'iedul fitri dua raka'at, tidak shalat sunah
sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. (H.R : Bukhary dan Muslim)
8. Diriwayatkan dari Jaabir ra. ia berkata : Adalah Nabi saw
apabila keluar untuk shalat 'ied ke mushalla, beliau menyelisihkan jalan (yakni
waktu berangkat melalui satu jalan dan waktu kembali melalui jalan yang lain).
(H.R : Bukhary)
9. Diriwayatkan dari Yazid bin Khumair Arrahbiyyi ra. ia
berkata : Sesungguhnya Abdullah bin Busri seorang sahabat nabi saw. keluar bersama
manusia untuk shalat 'iedul fitri atau 'iedul adhha, maka beliau mengingkari
keterlambatan imam, lalu berkata : Sesungguhnya kami dahulu (pada zaman Nabi
saw.) pada jam-jam seperti ini sudah selesai mengerjakan shalat 'ied. Pada
waktu ia berkata demikian adalah pada shalat dhuha. (H.R : Abu Daud dan Ibnu
Majah)
10. Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari
seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata : Mereka berkata : Karena
tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal syawal, maka pada pagi
harinya kami masih tetap shaum, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di
akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw.bahwa mereka kemarin
melihat hilal. Maka Rasulullah saw. memerintahkan semua manusia (ummat Islam)
agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan shalat 'ied pada hari esoknya.
(H.R : Lima kecuali At-Tirmidzi)
11. Diriwayatkan dari Azzuhri, ia berkata : Adalah manusia
(para sahabat) bertakbir pada hari raya ketika mereka keluar dari rumah-rumah
mereka menuju tempat shalat 'ied sampai mereka tiba di mushalla (tempat shalat
'ied) dan terus bertakbir sampai imam datang, apabila imam telah datang, mereka
diam dan apabila imam ber takbir maka merekapun ikut bertakbir. (H.R : Ibnu Abi
Syaibah)
12. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud ra. bertakbir pada
hari-hari tasyriq dengan lafadz sbb : (artinya) : Allah maha besar, Allah maha
besar, tidak ada Illah melainkan Allah dan Allah maha besar, Allah maha besar
dan bagiNya segala puji. (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)
13. Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari
neneknya, ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada shalat 'ied dua
belas kali takbir. dalam raka'at pertama tujuh kali takbir dan pada raka'at
yang kedua lima kali takbir dan tidak shalat sunnah sebelumnya dan juga
sesudahnya. (H.R : Amad dan Ibnu Majah)
14. Diriwayatkan dari Samuroh, ia berkata : Adalah Nabi saw.
dalam shalat kedua hari raya beliau membaca : Sabihisma Rabbikal A'la dan hal
ataka haditsul ghosiah. (H.R : Ahmad)
15. Diriwayatkan dari Abu Waqid Allaitsi, ia berkata : Umar
bin Khaththab telah menanyakan kepadaku tentang apa yang dibaca oleh Nabi saw.
waktu shalat 'ied . Aku menjawab : beliau membaca surat (Iqtarabatissa'ah) dan
(Qaaf walqur'anul majid). (H.R : Muslim)
16. Diriwayatkan dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata : Nabi
saw. mendirikan shalat 'ied, kemudian beliau memberikan ruhkshah / kemudahan
dalam menunaikan shalat jum'at, kemudian beliau bersabda : Barang siapa yang
mahu shalat jum'ah, maka kerjakanlah. (H.R : Imam yang lima kecuali
At-Tirmidzi)
17. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw.
bersabda pada hari kamu ini, telah berkumpul dua hari raya (hari jum'ah dan
hari raya), maka barang siapa yang suka shalat jum'ah, maka shalatnya diberi
pahala sedang kami akan melaksanakan shalat jum'ah. (H.R : Abu Daud)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut memberi pelajaran kepada kita tentang
adab-adab shalat hari raya sbb : Pakaian Pada saat mendirikan shalat kedua hari
raya disunnahkan memakai pakaian yang paling bagus. (dalil : 3)
Makan
a. Sebelum berangkat shalat hari raya fitri disunnahkan
makan terlebih dahulu, jika terdapat beberapa butir kurma , jika tidak ada maka
makanan apa saja.
b. Sebaliknya pada hari raya 'iedul adhha, disunnahkan tidak
makan terlebih dahulu sampai selesai shalat 'iedul adhha. (dalil : 5 dan 6)
Mendengungkan takbir
a. Pada hari raya 'iedul fitri, takbir didengungkan sejak
keluar dari rumah menuju ke tempat shalat dan sesampainya di tempat shalat
terus dilanjutkan takbir didengungkan sampai shalat dimulai. (dalil : 11)
b. Pada hari raya 'iedul adhha, takbir boleh didengungkan
sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzul Hijjah) hingga akhir hari tasyriq (13 Dzul
Hijjah). (dalil : 12)
Jalan yang dilalui Disunnahkan membedakan jalan yang dilalui
waktu berangkat shalat hari raya dengan jalan yang dilalui di waktu pulang dari
shalat 'ied (yakni waktu berangkat melalui satu jalan, sedang waktu pulang
melalui jalan yang lain). (dalil : 8)
Bila terlambat mengetahui tibanya hari raya Apabila datangnya
berita tibanya hari raya sudah tengah hari atau petang hari, maka hari itu
diwajibkan berbuka sedang pelaksanaan shalat hari raya dilakukan pada hari
esoknya. (dalil : 10)
Yang menghadiri shalat 'ied Shalat 'ied disunnahkan untuk
dihadiri oleh orang dewasa baik laki-laki maupun wanita, baik wanita yang suci
dari haidh maupun wanita yang sedang haidh dan juga kanak-kanak baik laki-laki
maupun wanita. Wanita yang sedang haidh tidak ikut shalat, tetapi hadir untuk
mendengarkan khutbah 'ied. (dalil :4)
Tempat shalat 'ied Shalat 'ied lebih afdhal (utama) diadakan
di mushalla yaitu suatu padang yang di sediakan untuk shalat 'ied, kecuali ada
uzur hujan maka shalat diadakan di masjid. Mengadakan shalat 'ied di masji
padahal tidak ada hujan sementara lapangan (padang) tersedia, maka ini kurang
afdhal karena menyelisihi amalan Rasulullah saw. yang selalu mengadakan shalat
'ied di mushalla (padang tempat shalat), kecuali sekali dua kali beliau
mengadakan di masjid karena hujan. (dalil : 1 dan 8)
Cara shalat 'ied
a. Shalat 'ied dua raka'at, tanpa adzan dan iqamah dan tanpa
shalat sunnah sebelumnya dan sesudahnya. (dalil : 1,2 dan 7)
b. Pada raka'at pertama setelah takbiratul ihram sebelum
membaca Al-Fatihah, ditambah 7 kali takbir. Sedang pada raka'at yang kedua
sebelum membaca Al-Fatihah dengan takbir lima kali. (dalil 13)
c. Setelah membaca Fatihah pada raka'at pertama di sunnahkan
membaca surat (sabihisma Rabbikal a'la / surat ke 87) atau surat
iqtarabatissa'ah / surat ke 54). Dan setelah membaca alFatihah pada raka'at
yang kedua disunnahkan membaca surat (Hal Ataka Haditsul Ghaasyiyah / surat ke
88) atau membaca surat (Qaaf walqur'anul majid / surat ke 50).(dalil : 15)
d. Setelah selesai shalat , imam berdiri menghadap makmum
dan berkhutbah memberi nasihat-nasihat dan wasiat-wasiat, atau
perintah-perintah penting.
e. Khutbah hari raya ini boleh diadakan khusus untuk
laki-laki kemudian khusus untuk wanita.
f. Khutbah hari raya ini tidak diselingi duduk .(dalil : 1
dan 2)
Waktu shalat Shalat 'ied diadakan setelah matahari naik,
tetapi sebelum masuk waktu shalat dhuha. (dalil : 9)
Hari raya jatuh pada hari jum'ah Bila hari raya jatuh pada
hari jum'ah, maka shalat jum'ah menjadi sunnah, boleh diadakan dan boleh tidak,
tetapi untuk pemuka umat atau imam masjid jami' sebaiknya tetap mengadakan
shalat jum'at. (dalil : 16 dan 17)
PANDUAN MENGQADHA
SHAUM RAMADHAN DAN PELAKSANAAN SHAUM SUNNAH ENAM HARI BULAN SYAWAL
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata : Adalah salah
seorang diantara kami tidak shaum pada bulan Ramadhann pada zaman Rasulullah
saw. maka ia tidak sanggup mengqadhanya (membayar shaum yang ditingalkan)
sehingga datang bulan sya'ban (yakni pada bulan sya'ban baru bisa membayar
shaumnya). (H.R : Muslim)
2.Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah saya
mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan, saya tidak mampu membayarnya sampai
datang bulan sya'ban. (H.R Bukhary)
3. Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshariy ra: Sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda : Barang siapa yang shaum pada bulan Ramadhan,
kemudian diikuti shaum enam hari pada bulan syawal adalah seperti shaum setahun
penuh. (H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Hadits-hadits di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
a. Barangsiapa yang mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan,
hendaklah segera diqadha (di bayar) secepat mungkin jangan di tunda-tunda
kecuali karena ada uzur dan terpaksa di tunda meskipun sampai bulan sya'ban.
(dalil : 2)
b. Disunnahkan shaum enam hari pada bulan syawal dengan
syarat shaum Ramadhannya sudah lengkap, tidak ada hutang.
c. Pengamalan shaum enam hari pada bulan Syawal ini dapat
dikerjakan secara berurutan (enam hari berturut-turut) atau berselang-seling
(tidak berurutan). Yang penting pelaksanaanya adalah selama bulan Syawal.
Maraji' (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur?anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Related Posts
Cari Info atau Artikel
Klik DONASI
CARA COPY PASTE
di Ctrl C aja teksnya ya...
GRATIS.....!!
Tapi jgn lupa tulis komentarmu...
dan sebagai penyemangatku...
klik dan lihat sebentar aja pariwaranya...
Semoga ALLAH membalas kebaikanmu.
Paling dicari seTahun
- PENDIDIKAN SENI RUPA untuk ANAK USIA DINI
- Lagu Pengiring Doa Ustad Maulana
- Silabus & RPP Kurikulum 2013
- Tugas Kuliah : Keuntungan dan Kelemahan Matematika Ekonomi
- PERILAKU EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN
- Makalah Agama; Hal-hal Yang Membatalkan Dua Kalimat Syahadat
- Tugas Kuliah; Teori Pembangunan Kontemporer
- Tugas Kuliah : Pembangunan dan Perubahan Politik
- Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Paling dicari sePekan
- Tanya Jawab Tentang Silabus dan RPP
- LOGO SMA NEGERI 1 TILAMUTA
- Makalah Agama; Hal-hal Yang Membatalkan Dua Kalimat Syahadat
- Makalah Psikologi Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini
- Tugas Kuliah; Teori Pembangunan Kontemporer
- Lagu Pengiring Doa Ustad Maulana
- Kemah Bakti Gerakan Pramuka Boalemo 2013
- PENDIDIKAN SENI RUPA untuk ANAK USIA DINI
- Silabus & RPP Kurikulum 2013
- LOGO SMA NEGERI 1 BOTUMOITO
Total Pageviews
Recent
Loading...
Recent
Loading...
Recent
Loading...
Recent
Loading...
Recent
Loading...
Post a Comment
Post a Comment