-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Ini syarat seleksi penerimaan PPPK (P3K) dan CPNS Pemda Boalemo - Gorontalo

Post a Comment

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN PEGAWAINEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 397 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Boalemo

Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kab. Boalemo dengan ketentuan sebagai berikut:

I.      INFORMASI UMUM

Pemerintah Kabupaten Boalemo mendapat alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 905 Formasi yang terdiri dari formasi GURU KELAS dan GURU MATA PELAJARAN serta alokasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 264 formasi yang terdiri dari 230 formasi TENAGA KESEHATAN dan 34 formasi TENAGA TEKNIS, dengan rincian formasi (terIampir).

 

II.    PERSYARATAN UMUM

    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dibe‹tentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/PoIri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/PoIri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politk praktis;
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara K«atuan Republik Indonesia atau negara Iain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    11. Lulus Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
    12. Berkelakuan baik;
    13. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
    14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk pendaftar/pelamar dari tenaga kesehatan;
    15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75(dua koma enam puluh) untuk pendaftar/pelamar dari tenaga teknis;
    16. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 yang telah dicetak;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil yang disahkan/legalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021) oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/ scan, sebanyak 1 (satu) lembar, (Ijazah asli dibawa pada saat Ujian CAT);
  5. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021) oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas /Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/ scan, sebanyak 1 (satu) lembar, (Transkrip Nilai asli dibawa pada saat Ujian CAT);
  6. Fotocopy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi saat kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) seita Printout Forlap Kementerian Riset, Teknoloqi dan Pendidikan Tinggi;
  7. Fotocopy STR (Surat Tanda Register) mlasih Berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar tenaga kesehatan;
  8. Fotocopy Sertifkat Pendidik dan Akta Mengajar bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru;
  9. Surat keterangan Disabilitas dari unit Kesehatan Pemerintah dan Surat Pernyataan Disabilitas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar;
  10. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  11. Peserta seleksi wajib membuat Surat Pemyataan pengabdian bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 15 (lima belas tahun) sejak TMT PNS, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar;(format surat pemyataan pengabdian dapat diunduh dilaman htt p://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita);
  12. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (format surat pernyataan 5 (lima) poin dapat diunduh dilaman http//bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita);
  13. Surat Pemyataan tidak memiliki istri dua dan atau menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (format surat Pemyataan tdak memiliki istri dua dan atau menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya dapat diunduh dilaman : bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita);
  14. Asli Surat Lamaran yang dibuat dengan diketik, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan Kepada BUPATI BOALEMO di Tilamuta (format surat lamaran dapat diunduh di website: http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita
  15. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

IV.   TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

1.     Pendaftaran/Registrasi dilaksanakan secara online ke alamat website Portal SSCASN 2021 http//sscasn.bkn.go.id;

2.     Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (email yang masih aktif/berlaku;

3.     Untuk melakukan pendaftaran secara online pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang akan digunakan saat melakukan pendataran pada Portal Nasional SSCASN 2021;

4.     Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;

5.     Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen yang dibutuhkan yaitu :  

a) Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar;

b) Transkrip Nilai Asli;

c)  Akreditas Perguruan Tinggi Asli/FC yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021);

d) Akreditas Program Studi Asli/FC yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021);

e) Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

f)  Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6;

g) Surat Lamaran Asli;

h) Surat Pemyataan Asli;

i)   Surat Tanda Register (STR) masih berlaku untuk tenaga kesehatan;

j)  Surat keterangan Disabilitas dari unit Kesehatan Pemerintah dan Surat Pemyataan

Disabilitas Asli;

k) Swafoto/Selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

6.     Setelah semua tahapan pendaftaran selesai data pelamar akan masuk ke data base

SSCASN;

7.     Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online sesuai formasi jabatan yang dilamar wajib mengirimkan berkas-berkas ke Panitia Seleksi SSCASN Kabupaten Boalemo sebagai berikut:

a) Asli Surat Lamaran yang dibuat dengan diketik, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan Kepada BUPATI BOALEMO di Tilamuta (format surat lamaran dapat diunduh di website: http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita;

b) Asli Surat Pemyataan pengabdian bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya 15 (lima belas tahun) sejak TMT PNS, tang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar; (format surat pemyataan pengabdian dapat diunduh dilaman : http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita);

c) Asli Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (format surat pernyataan 5 (lima) poin dapat diunduh dilaman http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita)

d) Surat Pemyataan tidak memiliki istri dua dan atau menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (format surat Pemyataan tidak memiliki istri dua dan atau menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya dapat diunduh diIaman:http://bkddiklatboalemoweb.id/FrontenBerita);

e) Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

f)   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang disahkan/legalisir sebanyak 1 (satu) lembar;

g)   Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;

h)   Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 yang telah dicetak sebanyak 1 (satu) lembar;

i)  Fotocopy Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021) oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/ scan, sebanyak 1 (satu) lembar, (Ijazah asli dibawa pada saat Ujian CAT);

j) Fotocopy Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir (terbaru tahun 2021) oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas /Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/ scan, sebanyak 1 (satu) lembar, (Transkrip Nilai asli dibawa pada saat Ujian CAT);

k)   Fotocopy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi saat kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) serta Printout Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

I) Fotocopy STR (Surat Tanda Register) Masih Berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar tenaga Profesi kesehatan, sebanyak 1 (satu) lembar;

m)Fotocopy Sertifikat Pendidik atau Akta Mengajar yang disahkan/dileqalisir oleh pejabat yang berwenang bagi Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, sebanyak 1 (satu) lembar;

8. Semua kelengkapan tersebut diatas yang disebutkan pada poin 7 dan 9, disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map snellhecter warna merah

(formasi PPPK Guru) nama hijau (Formasi Tenaga Kesehatan) warna kuning

(Formasi Tenaga Teknis). Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP,PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DANKK. Map tersebut dimasukan kedalam amplop Coklat dan dikirim melalui kilat khusus PT. POS INDONESIA paling lambat 1 (satu) hari setalah berkas diupload yang dialamatkan kepada :

PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2021

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO PO BOX 2021

9.     Batas waktu penerimaan berkas fisik paling lambat Pukul 16.30 WITA tanggal 21 Juli 2021;

10.  Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur;

11.  Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website:

http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita ;

12.  Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengambil Kartu Tanda Ujian pada Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 di BKD-Diklat Kabupaten Boalemo;

13.  Jadwal penyerahan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website : http://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita;

V.    PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN KONPETENSI BIDANG

1.     Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

2.     Syarat mengikuti ujian dengan membawa :

a. Kartu Tanda Penduduk, apabila dalam keadaan yang mendesak maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; b. Ijazah Asli;

c.   Transkrip Nilai Asli;

d.   Kartu Tanda Peserta Ujian.

3.     Apabila peserta ujian tidak membawa pesryaratan sebagaimana tersebut pada ponit

(2) diatas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

4.     Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di website http//sscasn.bkn.go.id dan http ://bkddiklatboalemo.web.id/FrontendBerita

5.     Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

6. Peserta ujian menggunakan pakain :

Pria : Kemeja putih, celana panjang hitam dan sepatu hitam

Wanita : Kemeja putih, Rok warna hitam, Jilbab Putih dan sepatu hitam

7.    Peserta ujian di dalam ruang tes dilarang membawa :

a)   Buku-buku dan catatan lainnya;

b)   Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, gelang, kalung, headset dan lain-lain;

c)   Makanan dan minuman;

d)   Senjata Api /tajam dan sejenisnya.

8.    Materi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a)   Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi :

1)   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

2)   Tes Intelegensi Umum (TIU); 

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

4)   Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara terbuka;

5)   Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;

6)   Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

b)   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT

1)   Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

b)  Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

c)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang

Iain yang dikoordinasikan oleh BKN;

d)  Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk soft‹::npy dan hardcopy.

2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a)   Hasil pelaksanaan SKB disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;

b)  Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%.

c)   Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi

Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;

d)  BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

9. Prinsip kelulusan

a.  Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi

Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;

b.  Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB;

C. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

VI. KETENTUAN LAIN

A. CPNS

  1. Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 wajib menggunakan Sistem CAT (CompHer Assisted Test);
  2. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) akan diumumkan melalui http://bkddiklatboalemo.web.id/Frontend
  3. Berita Pemerintah Kabupaten Boalemo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengastanamakan Tim Pengadaan CPNS dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) tang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk Iain;
  4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Boalemo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagi CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas keNgian Negara yang te§adi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagi tindak pidana ke pihak yang berwajib karena memberikan keterangan palsu;
  5. Untuk mengikuti seluruh Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, para peserta tesTIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
  6. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
  7. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui http.//bkddikIatboalemo.web.id/FrontendBerita . Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun 2021 dapat melalui e-Mail bkdboalemokab@gmail com
Unduh Ketentuan dan Syarat Seleksi PPPK dan CPNS
Untuk ketentuan pendaftaran lainnya harap dibuka web BKD Boalemo


Related Posts

Post a Comment