Makalah / Laporan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
1.Latar Belakang
Menurut
R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh
unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam
hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan
Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat
tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh
ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal
ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam
kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Kartu Keluarga (KK), surat
pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama
ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata
Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai
hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan
pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu
keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada
di desa, karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan
dengan administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat.
2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi
Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie
(1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah
desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak
dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat
menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri,
sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah
sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala
wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara
dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang
diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan demikian
kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di
bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk
membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku
pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur
staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala
Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala
Urusan Keamanan.
3.) Kepala
Urusan Ekonomi.
4.) Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala
Urusan Keuangan.
Apabila
kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang
sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia
sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai
staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah
2.2 Hak, Wewenang, dan
Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat
desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa.
1. Kepala Desa
Hak,
wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak,
wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa
dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan
kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi
yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa
bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan
kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan
Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon
sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala
urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan
rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah
penduduk desa.
j. Melayani tamu desa
(pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban
terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa
(perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan
bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum
desa, misalnya:
- Jalan
- Jembatan
-
Kegotongroyongan
- Pasar
- Air
bersih
- Rumah
ibadah dan lain-lain.
b. Peningkatan tahap desa.
c. Pembinaan rumah jompo dan
yatim piatu.
d. Membina partisipasi
pembangunan LMD.
e. Mebina kerukunan
beragama.
f. Peningkatan kecerdasan
warga desa.
g. Membina pengembangan
berbagai kegiatan, misalnya:
- Pramuka
- Karang
taruna
- PKK
- Majelis
taklim dan lain-lain.
h. Membina potensi ekonomi
desa.
i. Membina perkoperasian.
j. Memonitor perkembangan
harga.
k. Menjaga kelancaran hasil
produksi.
l. Memanfaatkan sumber daya
alam.
m. Melestarikan lingkungan
hidup serasi.
n. Meningkatkan keterampilan
warga desa, misalnya:
-
Kelompok Tani
- Mitra
Cai
-
Kelompok Pendengar
-
Perindustrian dan lain-lain.
o. Menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
B. Hak, wewenang, dan
kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi yaitu:
1. Bidang Pembantuan Program
Pemerintah Pusat
a. Pelaksanaan KB.
b. Pelaksanaan Bimas.
c. Pelaksanaan inpres SD dan
madrasah.
d. Pelaksanaan kesehatan.
e. Pelaksanaan santunan
fakir miskin.
f. Pelaksanaan koperasi.
g. Pelaksanaan Koran Masuk
Desa.
h. Pelaksanaan penghijauan.
i. Pelaksanaan Inpres
bantuan desa.
j. Pelaksanaan bantuan
presiden.
k. Pelaksanaan MTQ.
l. Pelaksanaan wajib
belajar.
m. Pelaksanaan transmigrasi.
n. Pelaksanaan padat karya.
o. Pelaksanaan pembinaan
generasi muda.
p. Pelaksanaan pembinaan
peranan wanita.
q. Pelaksanaan permukiman
kembali.
2. Membina persatuan,
kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat beragama, meliputi:
a. Umat beragama dengan pemerintah.
b. Antar umat beragama
(Islam, Kristen, Budha, Hindu).
c. Sesama umat beragama
dalam satu aqidah.
Untuk
memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa dibentuklah dusun
yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri
Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas kepala desa
dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan dibentuk
lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana tugas
kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris
desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Pada
umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis
3. Bendahara desa
Bendahara
desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan
dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Pedoman Administrasi Keuangan
Desa. Tugas dan wewenang bendahara desa yaitu:
a.) Memimpin dan
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan desa yang meliputi penerimaan,
pengeluaran dan pembukuan
b.) Mengeluarkan uang atas
persetujuan Kepala Desa
c.) Membagi tugas diantaraa
wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainnya.
d.) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh wakil bendahara
e.) Memberikan saran dan
pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua/ wakil ketua baik diminta maupun
tidak diminta
f.) Menyiapkan bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan ysng berlaku. Untuk
diverifikasi satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
4. Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD mempunyai tugas dan wewenang
yaitu:
a.) Membahas rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.)
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa
c.) Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa
d.) Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa
e.) Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f.) Member persetujuan
pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa
g.) Menyusun tata tertib BDP
BPD juga
mempunyai hak yaitu:
a.) Meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa
b.) Menyatakan pendapat
Sedangkan anggota BPD mempunyai hak yaitu:
a.) Mengajukan rancangan
Peraturan Desa
b.) Mengajukan pertanyaan
c.) Menyampaikan usul dan
pendapat
d.) Memilih dan dipilih
e.) Memperoleh tunjangan
5. Ketua RT dan RW
RT/RW
mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintah. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi yaitu:
a.) Pendataan kependudukan
dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b.) Pemeliharaan keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c.) Pembuatan gagasan
dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat
d.) Penggerak swadaya
gotomg royong dan partisipasi rakyat masyarakat di wilayah lainnya.
2.2 Sumber Keuangan Desa
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah
diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah
yang diserahkan. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional
yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya. Hak untuk mengelola
kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan.
Dengan
pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip
uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara,
terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan
pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan,
dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan
kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
Ketentuan
tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa
Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah.
Sumber
pendapatan desa antara lain:
1.) Pendapatan Asli Daerah
(PAD), yang meliputi:
(a) hasil pajak daerah;
(b) hasil retribusi daerah;
(c) hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
(d) lain-lain PAD yang
sah.
2.) Dana perimbangan yang
meliputi: Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
3.) Hibah dan sumbangan dari
pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan
desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan peraturan desa.
4.) Bantuan keuangan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang
luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan
modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah
daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman
pada peraturan perundangundangan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
1. Kesimpulan
(1) Sistem administrasi
masyarakat di tingkat desa di
(2) Hak, wewenang, dan
kewajiban dari perangkat desa sudah dibagi sedemikian rupa sesuai dengan
kedudukan jabatan masing-masing agar pelaksanaan tatanan administrasi di
tingkat desa berjalan dengan baik, tertata, dan tidak menyimpang dari hukum
yang berlaku.
(3) Sumber keuangan desa
tidak hanya didapat dari iuran warga desa setempat melainkan sumber keuangan
desa juga mendapat sumbangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana
perimbangan, dana hibah, bantuan keuangan dari pemerintah, dan lain-lain.
2. Saran
(1) Untuk kepala desa
Bagi
kepala desa disarankan untuk menjadi pemimpin yang baik (tidak menyalahgunakan
jabatan) dan dapat mengayomi bawahannya serta ikut berperan aktif dalam
pembangunan desa demi terwujudnya kemajuan desa.
(2) Untuk sekretaris desa
Bagi
sekretaris desa disarankan untuk menjadi sekretaris yang jujur, dan tidak
memanfaatkan jabatannya ketika kepala desa sedang tidak ditempat.
(3) Untuk bendahara desa
Bagi
bendahara desa disarankan untuk menjadi bendahara yang adil dalam mengatur
keuangan dan tidak menyalahgunakan pembuatan laporan dengan unsur-unsur Kolusi
Korupsi Nepotisme (KKN).
(4) Untuk Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Bagi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disarankan untuk tidak membeda-bedakan lapisan
elemen masyarakat sehingga, dituntut adil dalam member pelayanan kepada warga
desa setempat.
(5) Untuk ketua RT dan RW
Bagi
ketua RT dan RW disarankan agar bisa mengatur warga desanya dengan baik dalam
hal kegiatan desa sehingga diharapkan untuk mengaktifkan kembalai adanya karang
taruna.
(6) Untuk warga desa
Bagi
warga desa disarankan untuk kiat berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang ada
di desa dan senantiasa ikut serta dalam memelihara keamanan dan menciptakan
kerukunan antar warga.
Definisi, Tujuan, Sasaran Dan Peranan Mahasiswa
1.
Definisi
Kuliah Kerja Nyata
Kuliah
kerja Nyata adalah salah satu bentuk pengintregasian kegiatan antara pengabdian
pada masyarakat dengan pendidikan dan penelitian yang dilaksanakan terutama
oleh mahasiswa di daerah-daerah atau pedesaan dalam jangka waktu tertentu.
2.
Tujuan
Kuliah Kerja Nyata
Secara
umum Kuliah Kerja Nyata mempunyai empat tujuan yaitu:
a. Agar mahasiswa mendapat
pengalaman secara langsung dari masyarakat sekaligus merumuskan dan berusaha
mencari alternatif pemecahan masalah yang ada.
b. Mahasiswa dapat
menggerakkan (motivator) dan memberikan sumbangan pemikiran langsung kepada
masyarakat berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimiliki.
c. Meningkatkan hubungan
antara Perguruan Tinggi, masyarakat, Pemerintah Daerah dan Instansi teknis
dalam usaha untuk mengentaskan permasalahan yang berkaitan dengan krisis
ekonomi saat ini.
d. Merealisasikan
pengetahuan teoritis mahasiswa dan pelaksanaan
secara langsung di masyarakat.
e. Pendayagunaan teknologi
tepat guna dalam menunjang pembangunan masyarakat desa.
f. Peningkatan sumber daya
manusia yang ada di pedesaan dan pengentasan masalah sosial ekonomiyang ada di
masyarakat.
3.
Sasaran
Kuliah Kerja Nyata
Baik
kelompok mahasiswa, perguruan tinggi, maupun masyarakat/pemerintah daerah
memperoleh kemanfaatan dengan adanya Kuliah Kerja Nyata, adalah sebagai
berikut:
a. Tahapan Mahasiswa
1) Memperoleh pengertian
terhadap cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat
menghayati adanya ketergantungan,kaitan dan kerja antar sektor.
2) Memperdalam pengertian
dan penghayatan terhadap pemanfaatan ilmu, teknologi dan seni yang
dipelajarinya bagi pelaksanaan pembangunan.
3) Memperdalam penghayatan
dan pengertian mahasiswa terhadap kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dalam
melaksanakan pembangunan.
4) Membina mahasiswa
menjadi motivator, dinamisator, dan problem solver.
b.
Masyarakat
dan Pemerintah Daerah
1) Memperoleh bantuan
pemikiran dan tenaga, ilmu, teknologi dan seni dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan.
2) Memperoleh pengalaman
dalam menggali serta menumbuhkan potensi swadaya masyarakat sehingga terjamin
kelanjutan upaya pembangunan.
3) Terbentuknya kader-kader
penerus pembangunan di dalam masyarakat sehingga terjamin kelanjutan upaya
pembangunan.
4) Memanfaatkan bantuan
tenaga mahasiswa untuk melaksanakan program dan proyek pembangunan yangberada
dibawah tanggung jawabnya.
c.
Terhadap Perguruan
Tinggi
1) Memperoleh umpan balik
sebagai hasil pengintegrasian mahasiswa dengan proses pembangunan
ditengah-tengah masyarakat, sehingga kurikulum, materi perkuliahan dan
pengembangan ilmu yang diasuh oleh perguruan tinggi dapat lebih disesuaikan
dengan tuntutan nyata dari pembangunan.
2) Memperoleh berbagai kasus
yang berharga yang dapat digunakan sebagai contoh dalam memberikan materi
perkuliahan dan menemukan berbagai masalah untuk pengembangan penelitian.
3) Meningkatkan memperluas
dan mempercepat kerja sama pemerintah daerah.
4.
Peranan
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata di Desa
Pada dasarnya pembangunan di desa merupakan
bagian intregal dari pembangunan nasional, dan tujuan pembangunan desa identik
dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam kenyataannya, program pembangunan di
desa berdasar padapembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
Seperti
telah diketahui bersama bahwa maksud diselenggarakannya Kuliah Kerja Nyata
adalah agar mahasiswa peserta Kuliah akerja Nyata dapat ikut serta membantu dalam melaksanakan program
pembangunan di desa. Masalahnya adalah apa saja peran mahasiswa Kuliah Kerja
Nyata agar masyarakat desa dapat bertindak selaku subyek pembangunan dalam era
otonomi daerah yang sedang berjalan.
Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut ini
disampaikan peranan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata di desa yaitu:
a.
Motivator
Mahasiswa
peserta Kuliah Kerja Nyata harus dapat menggairahkan masyarakat agar masyarakat
terdorong untuk maju dalam pembangunan desanya. Masyarakat yang semula hanya
sebagai penonton pembangunan harus digerakkan untuk ikut serta dalam kegiatan
pembangunan secara aktif. Motivasi masyarakat bisa dilakukan dengan jalan
memberikan penyuluhan ,menunjukkan , memberikan contoh, serta memberi umpan,
memberi tanggung jawab dsb.
b.
Problem
Solver
Mahasiswa
sebagai insan pelajar yang terbiasa bekerja secara ilmiah, diharapkan mampu
mengajak masyarakat untuk memecahkan masalah pembangunan yang dihadapinya. Yang
harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata
adalah bahwa segala pmecahanmasalah yang ditawarkan hendaknya diusahakan
seolah-olah datang dari masyarakat itu sendiri. Kesan mengurai dan menjadi dewa
penyelamat harus dihindarkan.
c.
Katalisator
Mahasiswa
kuliah kerja Nyata sebagai katalisator berarti mahasiswa berperan sebagai
penghubung antara masyarakat desa dengan pihak luar.
d.
Indikator
Keterbatasan
masyarakat desa pada umumnya terjebak ke dalam pola dan cara tradisional yang
mereka warisi secara turun temurun, meski pola dan cara-cara itu sudah kurang
efektif dan efisien, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata harus dapat memperkenalkan
cara-cara baru yang lebih baik.
e.
Pengkaderan
Kurangnya
tenaga trampil di pedesaan menyebabkan pembangunan yang dilaksanakan, hanya
berlangsung sementara. Agar pembangunan dapat berjalan terus baik ketika ada
Kuliah Kerja Nyata mauun setelah Kuliah Kerja Nyata berakhir, maka mahasiswa
hendaknya membentuk kader-kader pembangunan di desa Kuliah Kerja Nyata.
f.
Bukan
Kuli Kontrak
Cukup
banyak bidang pembangunan yang dapat dikerjakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja
Nyata. Penanganan semua program pembangunan secara prakmatis dan
interdisipliner tidak akan berhasil dengan baik, jika seluruhnya dikerjakan
sendiri olh mahasiswa. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata bukan kuli kontrak didesa,
yang mengerjakan sendiri programnya. Namun juga disadari bahwa mahasiswa bukan
mandor pembangunan. Didesa mahasiswa harus pandai-pandai memberi contoh dan
mendayagunakan sumber daya manusia yang ada.
g.
Pendekatan
Sosial
Pendekatan
sosial merupakan proses komunikasi sosial, yang bertujuan untuk menyebar
luaskan pengertian, maksud dan tujuan Kuliah Kerja Nyata, sehingga dapat
terbina kerja sama yang aktif dari semua pihak dalam mensukseskan Kuliah Kerja
Nyata, dengan sasaran pendekatan meliputi:
1) Semua aparat pemerintah
daerah yang ada.
2) Kepala desa dan
perangkat desa.
3) Generasi muda/ organisasi
kepemudaan
4) Para pemimpin formal dan
informal
5) Masyarakat desa itu
sendiri.
A. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Kegiatan Kuliah Kerja
Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk kegiatan yang memberikan pengalaman
belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus.
Sekaligus sebagai proses pembelajaran serta mengabdi kepada masyarakat yang
sedang membangun dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani
masalah-masalah pembangunan yang sedang dihadapi. KKN dilaksanakan oleh
perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan misi dan bobot pendidikan pada
mahasiswa untuk mendapat nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi.
KKN dilaksanakan dimasyarakat diluar kampus dengan maksud meningkatakan
relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan
ilmu pengetahuan. Teknologi agama serta seni untuk melaksanakan pembangunan
yang makin meningkat serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi
antara landasan teori yang diperoleh dibangku perkuliahan untuk diaplikasikan
dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Bagi mahasiswa kegiatan KKN merupakan
pengalaman belajar baru yang tidak diperoleh didalam kampus. Dengan selesainya
KKN mahasiswa memiliki pengetahuan, kemampuan dan kesadaran baru tentang
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara sosiologis dalam kemandirian
manusia bahwa interaksi sosial adalah kebutuhan yang paling mendasar dalam
menjalankan proses hidupnya. Interaksi sosial ini terbangun sebagai konsekuensi
logis dari kesadaran manusia bahwa kebutuhan pada sisi–sisi tertentu
kemanusiannya tidak dapat tercapai tanpa interaksi dengan sesamanya. Artinya
manusiapun harus cerdas untuk menemukan model komunikasi yang mampu menjawab
segala kebutuhankebutuhan tersebut tanpa ada diskriminasi atau dengan kata lain
komunikasi yang terbangun harus mampu mengakomodir semua kepentingan,
menyatukan dan mensinergiskan gerakan segala elemen masyarakat dalam struktur
sosial yang sangat kompleks.
Pendidikan
tinggi merupakan benteng terakhir dalam menghadapi segala goncangan dan
problematika kebangsaan. Pendidikan tinggi harus mampu berperan sebagai
produsen pengetahuan, laboratorium pengujian kebenaran, menjaga aset
pengetahuan, mampu mendiagnosa penyakit dan prolematika kebangsaan serta
menformulasi resep alternatif yang solutif terhadap penyakit dan problematika
tersebut, secara aktif dan kreatif menyusun metodologi yang proporsional dan
profesional untuk mengaplikasikan segala gagasan dalam bentuk tindakan yang
riil di masyarakat. Secara umum konsep operasional itu tertuang dalam Tri
Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk mengejawantahan
tri dharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat karena mahasiswa
diberi kesempatan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk
mengaplikasikan segala bentuk pengetahuan yang telah diperoleh di perguruan
tinggi sekaligus Kuliah Kerja Nyata adalah ruang pembelajaran yang baru bagi
mahasiswa untuk pengembangan dirinya.
B. Dasar Hukum
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
yang lahir dalam proses pembangunan, pada hakekatnya adalah pelaksanaan dari
Falsafah Pendidikan yang berlandaskan Undang-undang Dasar 1945. Disamping itu,
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini juga berdasarkan kepada
perundanganperundangan dan peraturan lainya, yaitu : Kuliah Kerja Nyata (KKN)
pada hakekatnya adalah pelaksanaan dan merupakan falsafah pendidikan yang
berlandaskan pada UUD 1945 dan UU No. 22 tahun 1961 dalam rangka pengamalan Tri
Dharma perguruan tinggi.
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
merupakan bagian integrasi dikurikulum pendidikan tinggi yang penerapannya
berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia yang menganjurkan dan mendorong
setiap mahasiswa untuk bekerja membentuk mayarakat, memecahkan persoalan
pembangunan sebagai bagian dari kurikulumnya Ketetapan MPR No. 11/MPR/1973
tanggal 22 maret 1973 yaitu tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
memuat persoalan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembinaan generasi muda.
Ketetapan MPR No. 11/MPR/1983 bahwa pendidikan dikembangkan peranannya yang
antara lain diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab
terhadap masa depan Bangsa dan Negara. Amanat Presiden Republik Indonesia
tanggal 15 Februari 1975 Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan didalam
kebijaksanaan dasar pengembangan pendidikan tinggi tanggal 17 februari 1975
yang isinya antara lain pendidikan tinggi harus menjadi penghubung antara lain
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dengan masyarakat. Panduan pelaksanaan
peneltian dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Maksud Dan Tujuan KKN
Adapun Maksud dan Tujuan
dari Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program studi
2.
Sebagai implementasi dari Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu
Pendidikan & Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
3.
Memberikan pengalaman belajar bagi Mahasiswa tentang pembangunan masyarakat dan
pengalaman kerja nyata pembangunan.
4.
Menjadikan lebih dewasanya kepribadian Mahasiswa dan bertambah luasnya wawasan
Mahasiswa.
5.
Memacu pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi kekuatan sendiri.
6.Mendekatkan Perguruan Tinggi kepada
masyarakat, Menjalin relevansi Perguruan Tinggi dengan kebutuhan masyarakat
D. Sasaran KKN Kuliah Kerja Nyata (KKN)
yaitu :
a. Bagi Mahasiswa
1)
Memberikan Pengalaman langsung
untuk memberikan konsep-konsep ilmu pengetahuan yang telah diperoleh
2)
Menemukan dan menerapkan konsep
ilmiah yang telah dimilikinya secara komprehensif.
3)
Melibatkan diri secara langsung
dalam proses pembangunan manusia.
4)
Menjalin kerjasama dengan
pihak-pihak yang terkait secara serasi, selaras dan sejalan.
b. Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
1)
Membantu masyarakat dan
Pemerintah Daerah dalam pelaksaaan pembangunan terutama dalam bidang
Pendidikan, Persekolahan, dan Pendidikan luar sekolah.
2)
Meningkatan Kesadaran
masyarakat untuk aktif dalam pembangunan Desa.
3)
Membantu masyarakat dan
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kemampuan kader-kader penerus pembangunan
Desa.
c. Bagi Universitas:
1)
Mewujudkan fungsi Tri Dharma
Perguruan Tinggi secara terpadu, selaras dan seimbang dengan kebutuhan
masyarakat.
2)
Mendapatkan umpan balik dari
masyarakat guna memperbaiki kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3)
Memantapkan program KKN sebagai
sarana belajar praktis yang efektif dan efisien.
G. Peranan Mahasiswa Dalam Kegiatan KKN
1)
Mahasiswa berperan sebagai
komunikator Dalam pendidikan mahasiswa berperan sebagai komunikator bagi
masyarakat.
2)
Mahasiswa berperan sebagai
dinamisator Dalam Pendidikan mahasiswa berperan sebagai penggerak masyarakat.
3)
Mahasiswa berperan sebagai
motivator mahasiswa harus dapat memberikan motivasi atau pendorong masyarakat..
4)
Mahasiswa berperan sebagai
trainer misalnya dalam program pelatihan
teknologi informasi.
Pendataan dan
identifikasi potensi, permasalahan serta kebutuhan Desa dapat meliputi beberapa aspek:
1)
Bidang Pendidikan/ Sosial Budaya.
2)
Bidang Kebersihan Lingkungan
dan Kesehatan Masyarakat.
3)
Bidang Keluarga Berencana (KB)
4)
Bidang Sarana Dan Prasarana
Keadaan yang dapat menunjang kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat
desa.
5)
Bidang Produksi Dari segi
ekonomi, mata pencarian pokok masyarakat Desa.
6)
Bidang Administrasi Dan
Pemerintah Desa Pengembangan dalam bidang administrasi desa.
7)
Pengembangan Potensi Desa
Potensi desa.
Daftar Pustaka
Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu administrasi publik.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Desa, diakses
\http://dwpprovjatim.blogspot.com/2009/06/bendahara.html,
diakses 23 November
2011
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/kedudukan-fungsi-tugas-dan-wewenang
bpd.html, diakses
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/tugas-dan-fungsi-lembaga
Post a Comment
Post a Comment