-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Makalah PKn "Ancaman terhadap Integrasi Nasional"

Post a Comment

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Ancaman terhadap integrasi nasional merupakan sesuatu yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara indonesia. yang dimaksud dengan ancaman disini adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Pada makalah ini akan menjelaskan beberapa poin penting mengenai ancaman terhadap integrasi Nasional serta bagaimana strategi mengatasi berbagai ancaman Nasional.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah ancaman terhadap integrasi Nasional
  2. Apa strategi mengatasi berbagai ancaman Nasional

 

C. Tujuan

1.      Mengetahui ancaman terhadap integrasi Nasional

2.      Mengetahui strategi mengatasi berbagai ancaman Nasional


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Ancaman terhadap integrasi nasional merupakan sesuatu yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. 

1.     Ancaman di bidang politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Ancaman politik dari dalam negeri dapat dilihat dari gerakan separatis. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Gerakan separatis atau separatisme kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. Gerakan Separatisme yang pernah terjadi di Indonesia antara lain ;

1)  Republik Maluku Selatan (RMS)

Gerakan Republik Maluku Selatan merupakan gerakan separatis yang menolak integrasi dan hanya ingin membentuk negara sendiri yang lepas dari Negara Indonesia Timur (NIT) maupun NKRI.

2)  Gerakan Andi Aziz

Gerakan separatis yang berlangsung di Makasar dilatarbelakangi oleh sikap penolakan Andi Aziz terhadap masuknya TNI ke wilayah Sulawesi Selatan. Andi Aziz adalah seorang mantan perwira KNIL. Pasukan Andi aziz menghendaki dipertahankannya Negara Indonesia Timur (NIT)

3)  PRRI/Permesta

Gerakan PRRI/Permesta terjadi disebabkan hubungan tidak harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di Sulawesi dan sumatera. Kedua daerah tersebut merasa tidak puuas dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah

Ancaman separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.

Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

 

 

2.     Ancaman di bidang Pertahanan dan Keamanan

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa Ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang  dinilai mempunyai kemampuan   membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa :

1)   Agresi

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia

2)   Pelanggaran wilayah

Bentuk lain dari  ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi  adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

3)   Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan.

4)   Sabotase dan spionase

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain

5)   Aksi terror

merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan

6)   Ancaman keamanan laut dan udara

Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.

7)   Konflik komunal

Gangguan keamanan dalam negeri yang terjadi antar kelompok masyarakat

B.   Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Bidang Politik serta Ketahanan Nasional

Strategi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman dalam bidang Ipoleksosbudhankam serta bagaimana memahami tentang Ketahanan Nasional, yaitu :

1.     Strategi Menghadapi Ancaman

a.   Strategi mengatasi Ancaman di Bidang Politik

Indonesia  sebagai  negara  yang  menganut  paham  demokrasi  Pancasila  harus mampu  menunbuhkan  pemerintahan  yang  kuat,  mandiri,  dan  tahan  uji, serta  mampu mengelola konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan peratuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik.

Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam  hubungan  yang  seimbang,  saling  menguntungkan,  saling  menghormati     dan menghargai  hak  dan  kewajiban  masing-masing.  Untuk  mencapai  hal  tersebut,  bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

1)    Mengembangkan demokrasi politik.

2)    Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3)    Mengadakan   reformasi   lembaga-lembaga   politik   agar   menjalankan   fungsi   dan peranannya secara baik dan benar.

4)    Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5)    Menegakkan supremasi hukum.

6)    Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

b.   Strategi mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Sistem pertahanan Rakyat Semesta (sishankamrata) pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan kemanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta sleuruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan mneyeluruh.

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu,   harus diterapkan  startegi  yang  tepat  untuk  mengatasinya.  UUD  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat 1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1)    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2)    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3)    Tentara  Nasional  Indonesia  terdiri  atas  Angkatan  Darat,  Angkatan  Laut  dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)    Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

 

2.     Perspektif Ketahanan Nasional

Pengerian Ketahanan Nasional menurut Lembaga Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap ketahanan nasional, yaitu :

1)   Ketahanan naisonal sebagai Kondisi

Penggambaran yang seharusnya di penuhi. Keadaan atau Kondisi ideal memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan   mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala ancaman dan gangguan

2)   Ketahanan nasional sebagai pendekatan, metode atau cara

Menggambarkan pendekatan integral, dalam arti pendekatan yang mencerminkan anatar segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan

 

 

3)   Ketahanan nasional sebagai doktrin

Ketahanan merupakan konsepsi khas Indonesia yang Berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan negara

 

3.     Gagasan Ketahanan Nasional

Perkembangan gagasan mengenai Ketahanan itu sendiri dimulai sejak tahun 60-an, yang dirintis oleh para perwira ABRI di Seskoad dan oleh peserta KRA I (1965)  yang mengembangkan konsep berjudul KETAHANAN REVOLUSI.

Sejak awal pembentukannya gagasan pertama yang dihasilkan oleh Lemhannas adalah gagasan Ketahanan Nasional tahun 1968. Pusat perhatian gagasan Ketahanan Nasional (Tannas) pada waktu itu adalah hanya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, walaupun di bagian lain disinggung pertahanan bagi proses pertumbuhan bangsa dan negara.

Saat itu Lemhannas masih terus melakukan pengkajian untuk menyempurnakan gagasannya     tersebut.     Penyempurnaan     baru     dapat     diselesaikan     pada     1969, yang  menggariskan bahwa: “Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia”.

Pada tahun 1969, lahir istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda di tinggalkannya konsep kekuatan. Konsepsi kekuatan di rumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.

Pada tahun 1972 istilah ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.   KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa

  1. Ancaman  dalam  bidang  ideologi  yaitu ancaman  yang  ingin  menggantikan Pancasila dengan Ideologi lain. Ancaman politik  dapat  dilihat  dari  gerakan  separatis,  yaitu  kegiatan  yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. Ancaman  militer  merupakan  ancaman  yang  dapat  membahayakan  kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.
  2. Strategi dalam menghadapi berbagai ancaman dapat menggunakan berbagai cara, seperti :   Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

 

B.   SARAN

Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara dari berbagai jenis ancaman tersebut, TNI dan Polri berada sebagai garda terdepan, namun dalam menghadapi ancaman bentuk baru diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat melalui bela negara.

Oleh sebab itu diperlukan peran serta seluruh masyarakat, termasuk kita siswa MAN 1 Boalemo untuk bersama-sama pemerintah menyatakan perang terhadap berita hoax yang dapat mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara.

 

Related Posts

Post a Comment