BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ancaman terhadap integrasi nasional merupakan sesuatu yang dapat
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara indonesia. yang dimaksud
dengan ancaman disini adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat
atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Pada
makalah ini akan menjelaskan beberapa poin penting mengenai ancaman
terhadap integrasi Nasional serta bagaimana strategi
mengatasi berbagai ancaman Nasional.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimanakah
ancaman terhadap integrasi Nasional
- Apa strategi
mengatasi berbagai ancaman Nasional
C.
Tujuan
1. Mengetahui
ancaman terhadap integrasi Nasional
2. Mengetahui
strategi mengatasi berbagai ancaman Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ancaman
terhadap Integrasi Nasional
Ancaman terhadap integrasi nasional merupakan sesuatu yang dapat
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.
Ancaman
di bidang politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar
negeri maupun dalam negeri. Ancaman politik dari dalam negeri dapat dilihat
dari gerakan separatis. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan
oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.
Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman
non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain
untuk menekan negara lain. Gerakan separatis atau separatisme kegiatan yang
dilakukan oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang ingin memisahkan diri dari
negara Indonesia. Gerakan Separatisme yang pernah terjadi di Indonesia antara
lain ;
1)
Republik Maluku Selatan (RMS)
Gerakan
Republik Maluku Selatan merupakan gerakan separatis yang menolak integrasi dan
hanya ingin membentuk negara sendiri yang lepas dari Negara Indonesia Timur
(NIT) maupun NKRI.
2)
Gerakan Andi Aziz
Gerakan
separatis yang berlangsung di Makasar dilatarbelakangi oleh sikap penolakan
Andi Aziz terhadap masuknya TNI ke wilayah Sulawesi Selatan. Andi Aziz adalah
seorang mantan perwira KNIL. Pasukan Andi aziz menghendaki dipertahankannya
Negara Indonesia Timur (NIT)
3)
PRRI/Permesta
Gerakan
PRRI/Permesta terjadi disebabkan hubungan tidak harmonis antara pemerintah
pusat dan daerah, terutama di Sulawesi dan sumatera. Kedua daerah tersebut
merasa tidak puuas dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah
Ancaman separatisme dapat menempuh pola perjuangan
politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak
bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.
Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan
menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang
politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan,
dan keselamatan bangsa.
2.
Ancaman
di bidang Pertahanan dan Keamanan
Wujud
ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa Ancaman militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan
terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat
berupa :
1) Agresi
Agresi
suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari
yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk
agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer
bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia
2) Pelanggaran wilayah
Bentuk
lain dari ancaman militer yang peluang
terjadinya cukup tinggi adalah tindakan
pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh
negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan
terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
3) Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan
bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman
militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan.
4) Sabotase dan spionase
Indonesia
memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan
terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. kegiatan spionase dilakukan
oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara
dari negara lain
5) Aksi terror
merupakan
bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan
rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa
perikemanusiaan
6) Ancaman keamanan laut dan udara
Kondisi
geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang
terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim
maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman
keamanan laut dan udara.
7) Konflik komunal
Gangguan
keamanan dalam negeri yang terjadi antar kelompok masyarakat
B.
Strategi
Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Bidang Politik serta Ketahanan Nasional
Strategi yang dilakukan oleh
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman dalam bidang
Ipoleksosbudhankam serta bagaimana memahami tentang Ketahanan Nasional, yaitu :
1.
Strategi
Menghadapi Ancaman
a. Strategi mengatasi Ancaman di Bidang Politik
Indonesia
sebagai negara yang
menganut paham demokrasi
Pancasila harus mampu menunbuhkan
pemerintahan yang kuat,
mandiri, dan tahan
uji, serta mampu mengelola
konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan peratuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang pluralistik.
Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya
sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan
kerjasama dengan negara-negara lain dalam
hubungan yang seimbang,
saling menguntungkan, saling
menghormati dan menghargai hak
dan kewajiban masing-masing. Untuk
mencapai hal tersebut,
bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Mengembangkan demokrasi politik.
2)
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena
politik.
3)
Mengadakan
reformasi lembaga-lembaga politik
agar menjalankan fungsi
dan peranannya secara baik dan benar.
4)
Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara
menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5)
Menegakkan supremasi hukum.
6)
Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah
politik internasional.
b. Strategi mengatasi Ancaman di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Sistem pertahanan Rakyat Semesta (sishankamrata) pada
hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan kemanan negara yang
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional,
serta sleuruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
mneyeluruh.
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak
diatasi. Oleh karena itu, harus
diterapkan startegi yang
tepat untuk mengatasinya.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan
bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat 1)
sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.
Perspektif
Ketahanan Nasional
Pengerian Ketahanan Nasional menurut Lembaga Ketahanan
Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri langsung atau
tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap
ketahanan nasional, yaitu :
1) Ketahanan naisonal sebagai Kondisi
Penggambaran
yang seharusnya di penuhi. Keadaan atau Kondisi ideal memungkinkan suatu negara
memiliki kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala ancaman dan gangguan
2) Ketahanan nasional sebagai pendekatan,
metode atau cara
Menggambarkan
pendekatan integral, dalam arti pendekatan yang mencerminkan anatar segala
aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan
3) Ketahanan nasional sebagai doktrin
Ketahanan
merupakan konsepsi khas Indonesia yang Berupa ajaran konseptual tentang pengaturan
dan penyelenggaraan negara
3.
Gagasan
Ketahanan Nasional
Perkembangan gagasan mengenai Ketahanan itu sendiri
dimulai sejak tahun 60-an, yang dirintis oleh para perwira ABRI di Seskoad dan
oleh peserta KRA I (1965) yang mengembangkan
konsep berjudul KETAHANAN REVOLUSI.
Sejak awal pembentukannya gagasan pertama yang dihasilkan
oleh Lemhannas adalah gagasan Ketahanan Nasional tahun 1968. Pusat perhatian
gagasan Ketahanan Nasional (Tannas) pada waktu itu adalah hanya untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, walaupun di
bagian lain disinggung pertahanan bagi proses pertumbuhan bangsa dan negara.
Saat itu Lemhannas masih terus melakukan pengkajian untuk
menyempurnakan gagasannya
tersebut. Penyempurnaan baru
dapat diselesaikan pada
1969, yang menggariskan bahwa:
“Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala
ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia”.
Pada tahun 1969, lahir istilah ketahanan nasional yang
menjadi pertanda di tinggalkannya konsep kekuatan. Konsepsi kekuatan di
rumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman
dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.
Pada tahun 1972 istilah ketahanan nasional dirumuskan
sebagai kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa
- Ancaman dalam
bidang ideologi yaitu ancaman yang
ingin menggantikan Pancasila
dengan Ideologi lain. Ancaman politik
dapat dilihat dari
gerakan separatis, yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok masyarakat Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara
Indonesia. Ancaman militer merupakan ancaman
yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.
- Strategi dalam
menghadapi berbagai ancaman dapat menggunakan berbagai cara, seperti : Strategi pertahanan dan kemanan negara
untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan
menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
B.
SARAN
Dalam menghadapi ancaman
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan
negara dari berbagai jenis ancaman tersebut, TNI dan Polri berada sebagai garda
terdepan, namun dalam menghadapi ancaman bentuk baru diperlukan peran aktif
seluruh lapisan masyarakat melalui bela negara.
Oleh sebab itu diperlukan
peran serta seluruh masyarakat, termasuk kita siswa MAN 1 Boalemo untuk
bersama-sama pemerintah menyatakan perang terhadap berita hoax yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara.
Post a Comment
Post a Comment